Setelah dinyatakan lulus dalam proses seleksi CPNS, seorang CPNS tidak langsung diangkat menjadi PNS. Melainkan harus menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
Dasar Peraturan ini adalah :
PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Juklak PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Pengangkatan CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Terdapat beberapa syarat seorang CPNS agar diangkat menjadi PNS, diantaranya adalah sebagai berikut:
A. Masa Percobaan
Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
B. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai NegeriSipil tidak boleh berlaku surut. Sebagai contoh :
Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Januari 2022, maka mulai berlakunya keputusan adalah tanggal 1 Februari 2022.
Usul Pengangkatan/permintaan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan :
a. surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. foto copy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji Kesehatan;
d. daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat pernyataan melaksanakan tugas / surat penugasan; dan
f. pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm 1 (satu) lembar untuk penetapan KARPEG bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat.
C. Berkas Persyaratan
Jika Anda sudah lolos CPNS, lakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya agar segera diangkat menjadi PNS.
Apa Itu Resume? Salah satu komponen kunci dalam proses melamar pekerjaan adalah resume. Resume adalah…
Peran Akuntansi Keuangan dalam Bisnis - Akuntansi keuangan adalah proses pencatatan, pengukuran, dan pelaporan informasi…
Relationship officer adalah salah satu posisi yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan di bidang keuangan, seperti…
Saat ini, banyak orang telah memanfaatkan layanan finance digital, seperti DANA, untuk menjalankan berbagai transaksi…
Halo, selamat datang di blog saya. Kali ini saya akan membahas tentang harga memperbaiki tombol…
Pendahuluan Dalam era digital yang terus berkembang, media sosial telah menjadi tempat di mana bahasa…