Brrikut ini adalah arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah:
a. Arsip statis mengenai putusan badan peradilan;
b. Arsip statis mengenai ketetapan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. Arsip statis mengenai surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d. Arsip statis mengenai rencana pengeluaran tahunan penegak hukum;
e. Arsip statis mengenai laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f. Arsip statis mengenai laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
g. Arsip terbuka untuk umum.