Arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah..

Brrikut ini adalah arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah:

a. Arsip statis mengenai putusan badan peradilan;

b. Arsip statis mengenai ketetapan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;

c. Arsip statis mengenai surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;

d. Arsip statis mengenai rencana pengeluaran tahunan penegak hukum;

e. Arsip statis mengenai laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;

f. Arsip statis mengenai laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;

g. Arsip terbuka untuk umum.