Kearsipan

Sebutkan tujuan penyelenggaraan kearsipan menurut UU No 43 Tahun 2009

Dalam UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pada Pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat …

Sebutkan tujuan penyelenggaraan kearsipan menurut UU No 43 Tahun 2009 Selengkapnya »

Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan..

Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan.. a. kepastian hukum;b. keautentikan dan keterpercayaan;c. keutuhan;d. asal usul (principle of provenance);e. aturan asli (principle of original order);f. keamanan dan keselamatan;g. keprofesionalan;h. keresponsifan;i. keantisipatifan;j. kepartisipatifan;k. akuntabilitas;l. kemanfaatan;m. aksesibilitas; dann. kepentingan umum. Sumber: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Bagian Kedua, Pasal 4

Arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah..

Brrikut ini adalah arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah: a. Arsip statis mengenai putusan badan peradilan; b. Arsip statis mengenai ketetapan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. Arsip statis mengenai surat perintah penghentian penyidikan …

Arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah.. Selengkapnya »