Sebutkan tujuan penyelenggaraan kearsipan menurut UU No 43 Tahun 2009

Dalam UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pada Pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:

a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;

b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

c. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;

f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

g. menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan

h. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan..

Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan..

a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul (principle of provenance);
e. aturan asli (principle of original order);
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
j. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas;
l. kemanfaatan;
m. aksesibilitas; dan
n. kepentingan umum.

Sumber:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

Bagian Kedua, Pasal 4

Arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah..

Brrikut ini adalah arsip statis yang tidak termasuk dalam kategori tertutup adalah:

a. Arsip statis mengenai putusan badan peradilan;

b. Arsip statis mengenai ketetapan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;

c. Arsip statis mengenai surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;

d. Arsip statis mengenai rencana pengeluaran tahunan penegak hukum;

e. Arsip statis mengenai laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;

f. Arsip statis mengenai laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;

g. Arsip terbuka untuk umum.