Sebutkan tujuan penyelenggaraan kearsipan menurut UU No 43 Tahun 2009
Dalam UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pada Pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat …
Sebutkan tujuan penyelenggaraan kearsipan menurut UU No 43 Tahun 2009 Selengkapnya »