Arsip statis yang dapat menghambat proses penegakkan hukum, yaitu:
a. Arsip statis mengenai proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindakan pidana;
b. Arsip statis mengenai identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindakan pidana;
c. Arsip statis mengenai data intelejen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
d. Arsip statis mengenai keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
e. Arsip statis mengenai keamanan peralatan, prasarana, dan/atau sarana penegak hukum.